Mendikdasmen Ungkap Rencana Negara Penuhi Kekurangan 464 Ribu Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan rencana negara untuk memenuhi kekurangan guru sebanyak lebih dari 460 ribu orang.
Menariknya, mu’ti mengatakan pihaknya sejauh ini sudah melakukan sejumlah rapat dengan Kementerian PANRB maupun Kementerian Keuangan guna memadankan data terkait sebaran kekurangan maupun kekosongan formasi guru di seluruh wilayah di Indonesia.
Usut punya usut, dia memaparkan peta jalan (roadmap) pun disusun terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi guru guna memenuhi kekurangan sebanyak 464.856 guru yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Menariknya, di tengah sorotan tersebut, “Terkait jumlah guru, itu sudah kami bahas dengan Kementerian PANRB juga Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah datanya itu sudah kami padankan dan sudah rapat berulang kali,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Berdasarkan penelusuran lebih jauh, ia mengatakan pihaknya telah menyusun kebutuhan akan formasi guru tersebut berdasarkan per mata pelajaran serta per sekolah.
Tak hanya itu, mu’ti menambahkan angka 464 ribu itu masih dinamis, mengingat setiap tahun akan ada guru yang pensiun sehingga pemenuhan jumlah guru akan diselesaikan secara bertahap.
Usut punya usut, di satu sisi, “Di sinilah kemudian data itu kami buat secara dinamis yang mudah-mudahan nanti secara bertahap dapat kami lakukan pemenuhan jumlah guru,” katanya.
Sementara itu, adapun untuk memenuhi kekurangan 464 ribu, ia mengatakan pihaknya akan membuka CPNS formasi guru yang mengangkat sebanyak 30 persen dari kebutuhan 464 ribu tersebut pada tahun 2027.
Faktanya, kemudian pada tahun 2028, pihaknya akan kembali mengangkat guru berstatus PNS sebanyak 30 persen, dan sisa 40 persennya akan dipenuhi pada tahun 2029.
Menariknya, “Jadi nanti roadmap nya itu 2027, kami akan mengangkat 30% dari kebutuhan 464 itu, kemudian 30% lagi di tahun 2028 dan 2029 kami mengangkat 40%,” kata Mu’ti.
Usut punya usut, ia pun menegaskan seleksi CPNS formasi guru ini nantinya akan terbuka untuk diikuti oleh guru honorer, guru PPPK maupun lulusan baru atau fresh graduate.
Di tengah sorotan tersebut, di tengah sorotan tersebut, “Jadi kami terbuka tapi semuanya berbasis seleksi, sehingga yang disampaikan pimpinan InsyaAllah akan dapat bisa dipenuhi melalui seleksi terbuka tersebut,” kata Mu’ti.
Berdasarkan penelusuran lebih jauh, kronologi dan Fakta Terkini di LapanganMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru yang masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan itu akan diberikan kepada guru yang memiliki kualifikasi.
Tak hanya itu, “Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS,” kata Mu’ti di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan penelusuran lebih jauh, di satu sisi, dampak Warga dan Langkah Penanganan TerkaitNamun terkait berapa jumlah formasi yang tersedia, belum dirincikan Mu’ti. Namun dirinya menyebut sejauh ini telah melakukan pembahasan intensif dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PAN-RB, Menteri Agama (Menag) Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).
Sementara itu, “Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara,” ujarnya.
Faktanya, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar semua guru di Indonesia di masa mendatang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, langkah itu diperlukan untuk menghapus ketimpangan status guru yang selama ini terjadi.
Menariknya, konteks Isu dan Tindak Lanjut OtoritasLalu menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya solusi jangka pendek. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus kasta guru.
Usut punya usut, “Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (11/5).
Tak hanya itu, di tengah sorotan tersebut, jakarta (ANTARA) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pembelajaran bahasa asing yang disebut Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya bersifat pengenalan, tidak seperti Bahasa Inggris yang akan diwajibkan di sekolah dasar mulai 2027.
Artikel asli dipublikasikan oleh CNN Indonesia: Baca Sumber Asli
Dapatkan update terhangat seputar destinasi Banyuwangi, ulasan teknologi terkini, dan dinamika gaya hidup masyarakat modern.
Tim Redaksi dan Jurnalis Banyuwangi Media menyajikan berita terverifikasi, faktual, berimbang, dan berstandar jurnalistik profesional untuk masyarakat Banyuwangi dan Indonesia.